Sanitasi.Net
  • Home
  • Berita
  • PPSP
  • Pedoman
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
    • Perumahan & Permukiman
    • Tata Bangunan dan Lingkungan
    • Kesehatan & Lingkungan
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Peraturan Menteri PU
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Keuangan
  • Buku
  • Lowongan
Regulasi > Peraturan Pemerintah

Regulasi

  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri PU
  • Keputusan Menteri PU
  • Peraturan Mendagri
  • Keputusan Mendagri 
  • Peraturan Menkes
  • Keputusan Menkes
  • Peraturan Menteri LH
  • Keputusan Menteri LH
  • Permen Keuangan
  • Kepmen Keuangan

Penggunaan Kawasan Hutan

Picture
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Perundangan Terkait

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan from Penataan Ruang
Home  |  PPSP  |  Air Minum  |  Sanitasi  |  Persampahan  |  Drainase  |  Regulasi  |  Manual/Pedoman  |  Perpustakaan  |  Lowongan  |  Donasi  |  Kontak

Web Links

www.Nawasis.Com
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com
www.TeknikPlanologi.Com
www.PenataanRuang.Com
www.InfoInfrastruktur.Com
www.InfoProcurement.Com
www.InfoKonsultan.Com

Indonesian Institute for Infrastructure Studies (I3S)

Policy & Strategy Studies
Planning & Programming 
Training & Facilitation
Consultancy & Advisory
Jl. P. Antasari, Keb. Baru
Jakarta 12150, Indonesia
E : InfraStudies@gmail.com