Sanitasi.Net
  • Home
  • Berita
  • PPSP
  • Pedoman
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
    • Perumahan & Permukiman
    • Tata Bangunan dan Lingkungan
    • Kesehatan & Lingkungan
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Peraturan Menteri PU
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Keuangan
  • Buku
  • Lowongan
Regulasi > Peraturan Pemerintah

Regulasi

  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri PU
  • Keputusan Menteri PU
  • Peraturan Mendagri
  • Keputusan Mendagri 
  • Peraturan Menkes
  • Keputusan Menkes
  • Peraturan Menteri LH
  • Keputusan Menteri LH
  • Permen Keuangan
  • Kepmen Keuangan

Bangunan Gedung

Picture
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 

Peraturan Perundangan Terkait

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247).

  1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung from Penataan Ruang
Home  |  PPSP  |  Air Minum  |  Sanitasi  |  Persampahan  |  Drainase  |  Regulasi  |  Manual/Pedoman  |  Perpustakaan  |  Lowongan  |  Donasi  |  Kontak

Web Links

www.Nawasis.Com
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com
www.TeknikPlanologi.Com
www.PenataanRuang.Com
www.InfoInfrastruktur.Com
www.InfoProcurement.Com
www.InfoKonsultan.Com

Indonesian Institute for Infrastructure Studies (I3S)

Policy & Strategy Studies
Planning & Programming 
Training & Facilitation
Consultancy & Advisory
Jl. P. Antasari, Keb. Baru
Jakarta 12150, Indonesia
E : InfraStudies@gmail.com