• Home
  • Berita
  • PPSP
  • Pedoman
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
    • Perumahan & Permukiman
    • Tata Bangunan dan Lingkungan
    • Kesehatan & Lingkungan
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Peraturan Menteri PU
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Keuangan
  • Buku
  • Lowongan
Regulasi > Peraturan Pemerintah

Regulasi

  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri PU
  • Keputusan Menteri PU
  • Peraturan Mendagri
  • Keputusan Mendagri 
  • Peraturan Menkes
  • Keputusan Menkes
  • Peraturan Menteri LH
  • Keputusan Menteri LH
  • Permen Keuangan
  • Kepmen Keuangan

  • Penggunaan Kawasan Hutan

Picture
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang; 

Terdapat peruntukan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang berbeda dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka untuk memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Perundangan Terkait

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112).

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan from Penataan Ruang
Home  |  PPSP  |  Air Minum  |  Sanitasi  |  Persampahan  |  Drainase  |  Regulasi  |  Manual/Pedoman  |  Perpustakaan  |  Lowongan  |  Donasi  |  Kontak

Web Links

www.Nawasis.Com
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com
www.TeknikPlanologi.Com
www.PenataanRuang.Com
www.InfoInfrastruktur.Com
www.InfoProcurement.Com
www.InfoKonsultan.Com

Indonesian Institute for Infrastructure Studies (I3S)

Policy & Strategy Studies
Planning & Programming 
Training & Facilitation
Consultancy & Advisory
Jl. P. Antasari, Keb. Baru
Jakarta 12150, Indonesia
T : 0813-1745-1997
E : joyirman@nawasis.com
✕