Sanitasi.Net
  • Home
  • Berita
  • PPSP
  • Pedoman
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
    • Perumahan & Permukiman
    • Tata Bangunan dan Lingkungan
    • Kesehatan & Lingkungan
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Peraturan Menteri PU
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Keuangan
  • Buku
  • Lowongan
Regulasi > Undang-undang

Regulasi

  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri PU
  • Keputusan Menteri PU
  • Peraturan Mendagri
  • Keputusan Mendagri 
  • Peraturan Menkes
  • Keputusan Menkes
  • Peraturan Menteri LH
  • Keputusan Menteri LH

    Pelayanan Publik

Picture
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Perundangan Terkait:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); 
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); 
  6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899).

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik from Penataan Ruang
Home  |  PPSP  |  Air Minum  |  Sanitasi  |  Persampahan  |  Drainase  |  Regulasi  |  Manual/Pedoman  |  Perpustakaan  |  Lowongan  |  Donasi  |  Kontak

Web Links

www.Nawasis.Com
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com
www.TeknikPlanologi.Com
www.PenataanRuang.Com
www.InfoInfrastruktur.Com
www.InfoProcurement.Com
www.InfoKonsultan.Com

Indonesian Institute for Infrastructure Studies (I3S)

Policy & Strategy Studies
Planning & Programming 
Training & Facilitation
Consultancy & Advisory
Jl. P. Antasari, Keb. Baru
Jakarta 12150, Indonesia
E : InfraStudies@gmail.com